Pemeritah Naikkan Cukai Tembakau Tahun 2021

- 29 Oktober 2020, 09:18 WIB
Pita cukai rokok. Tarif cukai rokok hingga saat ini belum diputuskan oleh pemerintah lewat
Pita cukai rokok. Tarif cukai rokok hingga saat ini belum diputuskan oleh pemerintah lewat /ANTARA / Akhmad Nazaruddin Lathif/

MEDIA PAKUAN-Pemerintah berencana menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2021 mendatang kisaran 13-20 persen. Naiknya harga cukai rokok untuk mengurangi jumlah perokok di semua usia.

Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau, Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan, kenaikan cukai rokok akan berpengaruh terhadap harga eceran. Hal ini diyakini akan mengakibatkan pengurangan jumlah perokok.

"Menaikkan cukai rokok setinggi-tingginya yang menyababkan adanya peningkatan juga harga rokok itu sangat efektif bagi pengendalian konsumsi rokok. Bukan hanya pada anak-anak tapi juga pada perempuan, anak, dan juga masyarakat yang mencandu rokok," kata Haryo saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu 28 Oktober 2020 sebagaimana disadur dari PRFMNews.com.

Baca Juga: Indonesia akan Menerima Vaksin COVID-19 asal China pada November 2020

Namun, kata Haryo, aturan-aturan lain sangat diperlukan sebagai penyempurna usaha menekan angka perekok khususnya di tingkat anak dan remaja.

Misalnya, aturan lebih jelas terkait iklan rokok, pengetatan kawasan bebas merokok.

"Harus diimbangi dengan kebijakan pengendalian tembakau yang lain, misalnya dengan pengetatan implementasi dari regulasi-regulasi terkait kawasan tanpa rokok, termasuk juga pelarangan secara komprehensif iklan promosi dan sponsor rokok itu juga harus diterapkan, termasuk juga pembesaran peringatan pada bungkus rokok," jelasnya.

Dia berharap, kenaikan cukai rokok dan penerapan aturan lain secara komprehensif diharapkan bisa menekan jumlah perokok remaja.

Baca Juga: Vaksin Sinovac dari China Dipastikan Aman Digunakan

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x