Diduga Korupsi Dana Desa Rp304 juta, Mantan Kades Diringkus Polres Cianjur

- 19 Februari 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. /Pixabay/qimono/

MEDIA PAKUAN-Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat meringkus mantan Kepala Desa Bunisari Rohmawati pada Jumat, 19 Februari 2021.

Rohmawati ditangkap karena diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa pada 2019 silam senilai Rp304 juta.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan Rohmawati sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Membanggakan! Bandung Masuk Dalam Daftar Kota Kuliner Terenak di Dunia

Rohmawati diduga tidak menggunakan Dana Desa sebagaimana mestinya dan dipakai untuk memperkaya diri sendiri.

"Tersangka tidak menggunakan dana tersebut untuk program pembangunan di Desa Bunisari, di mana ketika dia masih menjabat sebagai kepala desa. Dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut, dipakai untuk memperkaya dirinya sendiri," katanya seperti dilansir dari Antara.com.

Rifai mengatakan seharusnya dana desa digunakan untuk pembangunan saluran irigasi dan jalan lingkungan tersebut.

Namun, Rohmawati malah menggunakannya untuk kehidupan sehari-hari.

Dari penangkapan Rohmawati kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban, satu surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari, pernyataan camat dan lainnya.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x