Jerat Hukuman Mati Pelaku Kasus Korupsi Bansos Covid 19, Febri Diansyah Angkat Bicara Begini Katanya

- 19 Februari 2021, 10:16 WIB
Para pelaku kasus Korupsi bansos covid 19
Para pelaku kasus Korupsi bansos covid 19 /Postingan Febri Diansyah. Istagram/

MEDIA PAKUAN- Kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid 19 yang melibatkan Mentri Sosial Juliari P. Batubara turut menjerat pejabat Kemensos dan sejumlah pihak yang menjadi pemberi suap.

Kasus ini kian ramai setelah adanya pernyataan yang disampaikan Firli Baharu menyoal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penangan covid 19, pada bulan Juli lalu.

Ia mengklaim telah mengingatkan kepada para pelaku tindakan pidana korupsi di masa bencana. atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

Baca Juga: Refly Harun Komentari UU ITE: Tidak Jelas Ukuran-ukurannya, Jokowi Minta DPR Tinjau Kembali

“Wacana Hukuman Mati di kasus korupsi bansos ini agar apa ya? Apa biar terlihat tegas berantas korupsi?” cuit Febri Diansyah, diakun pribadinya Twitter @febridiansyah.

“Tersangka korupsi bansos di KPK sekarang itu tidak ada yang dikenakan pasal yang ada ancaman hukuman mati,” lanjutnya.

Dalam kasus ini menurut Febrian, tersangka akan dijerat pasal suap dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

Baca Juga: Pasha Berpamitan, Ungu Exsis Kembali, Inilah Bocoran Single Perdananya

Lebih jauh, Febri Diansyah mengingatkan munculnya wacana hukuman mati tidak boleh sampai membuat abai dengan kemungkinan munculnya tersangka baru.

“Ada beberapa pendapat yang saya baca, jangan sampai wacana hukuman mati ini membuat kita abai dengan munculnya nama-nama lain (tersangka),” tulis Febri Diansyah.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x