Kapolri Tetapkan Surat Edaran UU IT 2021, Rusdi Hartono : Utamakan Mediasi Termasuk Nobel Baswedan

- 24 Februari 2021, 09:25 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA/HO-Humas Polri/pri

MEDIA PAKUAN- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor SE/2/11/2021 terkait UU ITE.

listyo Sigit menjelaskan, terkait surat edaran tersebut. Untuk itu polisi mengedapankan mediasi mulai dilakukan kepada setiap kasus UU
ITE yang masuk, termasuk dilaporkannya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Jadi sejak surat edaran itu ada, dan juga STR (surat telegram rahasia) itu pun muncul artinya semua diperlakukan seperti itu. Digunakan surat edaran itu dan juga STR yang telah keluar itu. Untuk kasus yang ada, maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 23 Febuari 2021.dikutif dari Antara.

Baca Juga: Upaya Penanganan Perbaikan Kali Bekasi Ridwan Kamil : Sedang Lelang Tahun 2021

Ia pun membeberkan, dalam penanganan proses mediasi akan diterapkan untuk kasus yang ada dan selanjutnya.

"Digunakan untuk kasus yang ada maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu. Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan," ungkapnya.kutip dari PR Pangandaran.

Rusdi menyampaikan, jika ada kasus yang menyangkut laporan personil seperti penghinaan atau pencemaran nama baik, polisi akaan menerapkan mediasi dengan kedua pihak.

Baca Juga: Anies Baswedan Tuntaskan Penanganan Banjir di Jakarta Hanya 2 Hari, Sebanyak 16.000 Petugas Dikerahkan

"Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," ujar Rusdi.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah