Ida Fauziyah Akan Salurkan Sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II, Cek dan Ketahui Penerimanya

- 22 Februari 2021, 17:26 WIB
ilustrasi/Update! Ini Kata Menaker Ida Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1
ilustrasi/Update! Ini Kata Menaker Ida Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 /tangkap layar/Instagram.com/@Kemnaker//

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Baca Juga: Siapkan Smartphone, Nomor ID untuk Dapatkan Token Listrik Gratis Februari, Cek dan Ketahui Caranya!

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

Baca Juga: Ingin Memiliki Smartphone yang Berkualitas dan Baterai Tahan Lama, Cek Inilah 10 Spesifikasi Realme

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah