2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
Baca Juga: Siapkan Smartphone, Nomor ID untuk Dapatkan Token Listrik Gratis Februari, Cek dan Ketahui Caranya!
4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia
Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
Baca Juga: Ingin Memiliki Smartphone yang Berkualitas dan Baterai Tahan Lama, Cek Inilah 10 Spesifikasi Realme
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4 Pekerja/buruh penerima upah,