Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.
Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pertanyaan dengan cara berikut.
1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia
Bagi para pekerja yang telah terdaftar dan memenuhi syarat dapat menerima sisa pencairan Bantuan Subsidi Upah.
Baca Juga: Harus Diingat Ketika Berpergian! Inilah Doa Keluar Rumah dan Naik Kendaraan, Kumplit dengan Artinya
Adapun sebelumnya syarat yang bisa dapatkan BSU atau BLT BPJS sebagai berikut: