Menaker Akan Usahakan Sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II Kembali Disalurkan

- 21 Februari 2021, 15:51 WIB
ilustrasi/Menaker Ida Fauziyah ungkap BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III 2021 akan diupayakan ditransfer ke rekening pekerja
ilustrasi/Menaker Ida Fauziyah ungkap BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III 2021 akan diupayakan ditransfer ke rekening pekerja /Tangkapan layar Instagram Kemnaker/ ANTARA/WARTA PONTIANAK

 

MEDIA PAKUAN - Bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar, namun belum dapat pada gelombang dua, jangan khawatir karena pemerintah akan menyalurkan kembali.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diusahakan disalurkan kembali kepada penerima yang telah terpenuhi syarat namun belum mendapatkannya.

Namun untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini hanyalah sisa yang belum tersalurkan dari seratus persen.

Baca Juga: Bagaimana Kelanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 di 2021, Cek Segera dan Ketahui Tanggapan Menaker

Hal tersebut karena Menaker baru menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan kisaran 98,92 persen kepada penerima sehingga belum mencapai seratus persen dari jumlah yang harus tersalurkan.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida di kutip Media Pakuan dari ANTARA 17 Februari 2021.

Meski akan ada penyaluran sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan namun untuk waktu penyalurannya belum pasti, karena pemerintah sendiri di 2021 ini sudah tidak menyalurkan lagi bantuan tersebut.

Baca Juga: Tertarik Mengikuti Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Segera Buat Akun di sscn.bkn.go.id, Ini Syarat Bisa Daftar

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya" Kata Menaker

Namun meski begitu tidak salahnya cek penerima siapa tahu diantara yang belum mendapatkannya itu kalian.

Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan para pekerja secara online di www.kemnaker.go.id.

Pengecekan secara online di www.kemnaker.go.id. agar mempermudah para pekerja mengetahui kepastiannya dapat atau tidaknya sisa yang belum tersalurkan.

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua lebih lanjut melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:

Baca Juga: Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Simak Cara Daftar dan Ketahui Syarat Masuknya

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id

2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar

3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password

5. Klik Daftar Sekarang

6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

Baca Juga: Segera Cek NIK di dtks.kemensos.go.id Agar Dapat Bansos Kemensos yang Cair Februari Hingga April 2021

8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sebelumnya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan pernah mengalami kendala, hal tersebut karena banyak rekening penerima mengalami masalah

Adapun ciri rekening yang bermasalah adalah sebagai berikut:

1. Rekening tidak sesuai NIK

Baca Juga: Apakah Benar BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Kembali Cair Februari 2021, Segera Cek Faktanya!

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Apabila rekening penerima masih bermasalah biasanya akan ada perbaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Akan Usahakan Cairkan Sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek dan Ketahui Penerima

Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan biasanya bisa lapor dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: Segera Ketahui Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis 2021, Login www.pln.co.id dan Buka PLN Mobile

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Bantuan Subsidi Upah tersebut diberikan kepada penerima yang telah terpenuhi syarat.

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Daftar Harga HP Murah Berkualitas Hanya 1 Jutaan di Februari, Cek Ada OPPO, Samsung, Vivo, Xiaomi, dan Realme

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

 


Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah