MEDIA PAKUAN - Banyak isu terkait pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin tiga kembali cair di Februari 2021,
Namun hal tersebut waktunya tidaklah benar, karena di APBN BSU atau disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi dialokasikan.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan BSU atau di sebut BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin tiga pada 2021 ini sementara tidak disalurkan.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya" Kata Menaker
Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan memang ada, namun waktunya hingga saat ini belum pasti, Menaker masih mengusahakan menyalurkan sisa untuk penerima gelombang I yang belum mendapatkannya di gelombang dua.
Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker dikutip Media Pakuan dari ANTARA 17 Februari 2021
Nah bagi pekerja yang terpenuhi syarat bisa cek terdaftar atau tidak sebagai penerima di gelombang 2 melalui www.kemnaker.go.id
Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan para pekerja secara online di www.kemnaker.go.id.
Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh, untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Sebelumnya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sering terhambat, dikarenakan ada sejumlah rekening penerima bermasalah sehingga tidak bisa disalurkan.
Adapun ciri rekening yang bermasalah adalah sebagai berikut:
1. Rekening tidak sesuai NIK
Baca Juga: Terbaru! Daftar Harga HP Samsung, Ada Galaxy S21 Ultra 5G Hingga Note 20 Ultra
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.
Apabila rekening penerima masih bermasalah biasanya akan ada perbaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.
Baca Juga: Cek BLT dan Bantuan Pemerintah yang Cair di Februari 2021, Inilah Cara Mendapatkannya.
Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.
Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II bisa laporkan dengan cara berikut.
1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia
BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhannya di masa pandemi covid-19.
Baca Juga: Jangan Dilupakan! Ini Doa Bangun Tidur Kumplit Beserta Artinya
Namun BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin tiga untuk saat ini sementara tidak lagi disalurkan
Sebelumnya bantuan tersebut disalurkan untuk para pekerja yang telah terpenuhi syarat.
Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4 Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***