1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Baca Juga: Mengejutkan! Inilah 5 Alasan Perempuan Berani Menjadi Pelakor
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Timwas Bencana DPR RI Setujui Relokasi Warga Kampung Ciherang Kabupaten Sukabumi