Hati Hati Informasi Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin III, Segera Cek Kebenarannya, Ini Kata Menaker

- 19 Februari 2021, 15:18 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan dilanjutkan, namun pemerintah akan melihat kondisi ekonomi nasional terlebih di saat pandemi Covid-19
Menaker Ida Fauziyah mengatakan BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan dilanjutkan, namun pemerintah akan melihat kondisi ekonomi nasional terlebih di saat pandemi Covid-19 /Tangkapan layar Instagram Ida Fauziyah/@idafauziyahnu

Baca Juga: Sebelum Cair Bansos Kemensos Februari 2021, Cek NIK di dtks.kemensos.go.id, Pastikan Anda Terdaftar

Program Kartu Prakerja sama halnya seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu membantu para pekerja untuk dapat melatih skil didunia kerja.

Selain itu program Kartu Prakerja ialah, suatu cara pemerintah memberikan bantuan kepada para pekerja untuk pelatihan dan pengembangan keahlian di masa pandemi covid-19 ini.

Terkait kelanjutan penyaluran BSU ini Menaker mengungkapakn bisa disalurkan kembali apabila ekonomi tidak membaik.

"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ujar Ida.

BLT BPJS atau BSU ini sangat penting membantu para pekerja yang terpenuh syarat sebagai penerima.

Baca Juga: Segera Dapatkan BLT yang Cair di Februari 2021, Cek Pastikan Anda Penerimanya

Adapun sebelumnya syarat yang bisa dapatkan BSU atau BLT BPJS sebagai berikut:

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah