BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin III Bisa Kembali Disalurkan, Cek dan Ketahui Alasannya

- 18 Februari 2021, 08:21 WIB
Ilustrasi: Bukan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Beri BLT Rp3,55 Juta untuk Pekerja.*/
Ilustrasi: Bukan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Beri BLT Rp3,55 Juta untuk Pekerja.*/ /ANTARA/Reno Esnir

MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan Termin tiga bisa kembali disalurkan apabila ekonomi tidak membaik.

Hal itu diungkapkan Menaker Ida Faujiyah, dia mengatakan, terkait kelanjutan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan melihat kondisi ekononi yang akan datang.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya" Kata Menaker

Baca Juga: Penasaran dengan Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Cek dan Ketahui yang Berhak Mendapatkannya

Adanya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhannya di masa pandemi Covid-19

BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang berperan penting dalam rangka memulihkan ekonomi sosial.

Terkait kelanjutan penyaluran BSU ini Menaker mengungkapakn bisa disalurkan kembali apabila ekonomi tidak membaik.

"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ujar Ida.

BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan oleh pemerintah dengan beberapa termin dan tahapan dengan jumlah total pencairan setiap penerima mendapatkan Rp1,2 Juta

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x