MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan Termin tiga bisa kembali disalurkan apabila ekonomi tidak membaik.
Hal itu diungkapkan Menaker Ida Faujiyah, dia mengatakan, terkait kelanjutan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan melihat kondisi ekononi yang akan datang.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya" Kata Menaker
Adanya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhannya di masa pandemi Covid-19
BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang berperan penting dalam rangka memulihkan ekonomi sosial.
Terkait kelanjutan penyaluran BSU ini Menaker mengungkapakn bisa disalurkan kembali apabila ekonomi tidak membaik.
"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ujar Ida.
BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan oleh pemerintah dengan beberapa termin dan tahapan dengan jumlah total pencairan setiap penerima mendapatkan Rp1,2 Juta