Pemerintah RI Berencana Bangun Museum Penyimpanan Barang-barang Gratifikasi

- 17 Februari 2021, 17:25 WIB
 Ilustrasi museum
Ilustrasi museum /Ponpes Dzikir Al Fath Kota Sukabum

MEDIA PAKUAN-Sekretariat Negara Pemerintah RI berencana akan membangun sebuah museum yang akan digunakan untuk penyimpanan barang-barang gratifikasi.

Museum yang akan dibangun tersebut nantinya akan dijadikan sebagai fasilitas pembelajaran atau pusat edukasi dan atau informasi koleksi gratifikasi.

Gagasan itu muncul ketika Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat menyerahkan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye

Syarif Hidayat menyerahkan barang-barang tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada pekan lalu.

Dilansir dari situs kpk.go.id, KPK menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp8,7 Miliar yang nantinya akan disimpan di Museum Gratifikasi.

Syarief mengatakan barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019.

"Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara," ujarnya.

Syarif menyebut, atas alasan keamanan, barang-barang itu tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Sekretariat Presiden selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut.

"Yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN," turur Syarif seperti dikutip dari situs KPK, Rabu, 17 Februari 2021.

Pihaknya atas nama KPK mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang tersebut di sebuah museum khusus.

Baca Juga: Segera Ikut Daftar Seleksi CPNS 2021, Berikut Instansi dengan Penghasilan yang Fantastis

Lebih lanjut Syarif menjelaskan, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di sebuah museum harus ada keterangan resmi dari Kementerian Keuangan.

Sekretariat Negara sebagai Sekretariat Kerja akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.

"PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp108 Miliar," pungkasnya.(Samsun Ramlie)

Adapun 12 barang-barang Gratifikasi yang dilaporkan Jokowi dan kemudian diserahkan KPK kepada DJKN baru-baru ini berupa:

1. satu buah lukisan bergambar Ka’bah;

2. satu kalung dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat;

3. satu buah gelang dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat;

4. satu pasang anting dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat;

5. satu buah cincin dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat;

6. satu buah jam tangan Bovet AIEB001;
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2021 Formasi Satu Juta Guru Segera Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

7. satu buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat;

8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat;

9. satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat;

10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire);

11. dua buah minyak wangi, dan

12. satu set Al Quran.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x