MEDIA PAKUAN - Bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang ingin mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta segera cek eform.bri.co.id sebelum cair pada Februari 2021.
Cek di eform.bri.co.id dapat mengetahui penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta yang akan cair di 2021 ini.
Namun sebelum cek eform.bri.co.id pelaku usaha harus menyiapkan NIK KTP terlebih dahulu.
Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye
Hal tersebut karena, pada saat cek eform.bri.co.id pastinya harus memasukan nomor NIK KTP yang telah mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta.
Bagi pelaku usaha yang sudah cek eform.bri.co.id lalu namanya sudah tercantum secara otomatis nama anda sudah terdaftar menjadi penerima.
Apabila pelaku usaha sudah mengecek status bantuan bagi dirinya, maka mereka dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Merujuk pada protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BLT UMKM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.
Sedangkan bagi yang belum cek penerima BLT UMKM BPUM bisa mengikuti cara di bawah ini
Adapun tata cara mengecek NIK dan KTP melalui e-Form BRI adalah sebagai berikut:
1.Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum
2.Isi nomor NIK KTP
3.Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan
4.Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry
Baca Juga: Siapkan Smartphone, Nomor ID untuk Dapatkan Token Listrik Gratis Februari, Cek dan Ketahui Caranya!
5.Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.
Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang teleh memenuhi syarat, di antaranya :
Baca Juga: Ingin Tahu BLT yang Cair Februari 2021, Cek dan Ketahui Penerimanya, Siapa Tahu Anda Mendapatkannya
1.Warga Negara Indonesia
2.Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3.Memiliki usaha mikro
4.Bukan ASN, TNI/POLRI
5.Bukan pegawai BUMN/BUMD.***