Hanya Data Ini Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021, JANGAN MENYESAL!

- 16 Februari 2021, 05:00 WIB
Hanya Data Ini Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021, JANGAN MENYESAL!
Hanya Data Ini Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021, JANGAN MENYESAL! /Toni Kamajaya/MediaPakuan

 

MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan/BSU Subsidi Gaji termin 3 akan disalurkan dengan data yang lebih akurat di 2021.

BLT BPJS Ketenagakerjaan masih akan disalurkan, jika memang kondisi perekonomian Indonesia belum sepenuhnya pulih.

Program BSU BLT BPJS ini disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di 2021.

Baca Juga: Tegakan PPKM! Pemkot Kota Sukabumi Lakukan Operasi Yustisi Protokol kesehatan, Hasilnya Menyedihkan

BLT SUbsidi Gaji menjadi program favorit para pekerja dan buruh maupun karyawan di 2021.

Apalagi BSU ini sangat dibutuhkan sekali di masa sulit ini seperti pandemi Covid-19.

Saat ini para buruh sudah banyak nganggur karena terkena pemutusan hubungan kerja dari perusahaannya.

Baca Juga: Polsek Gunung Guruh Polres Sukabumi Kota Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembobol Warung

Maka dari itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan sekali oleh para karyawan, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Sehingga, dana subsidi gaji Kemnaker itu bisa membuat dapur rumah ibu rumah tangga tetap berasap.

Kemnaker sekarang ini juga menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan, karena dinilai paling akurat.

Baca Juga: Panen Jagung, Begini Harapan Bupati Cianjur Kepada Petani

Akurasi validasi data pekerja sangat penting agar bisa tepat sasaran dalam penyaluran program BLT BPJS ini.

Akan tetapi, hal itu tergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ekspektasi publik sangat luar biasa karena program subsidi upah ini harus benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Wajib Ditiru! Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Cegah Bertambah Covid-19, Intruksikan Strategi ini

Ini persyaratannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Update Covid 19 Kota Sukabumi 15 Februari 2021, 4 Kasus Positif Baru dan Kesembuhan Diatas 90 Persen

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

Baca Juga: LUAR BIASA! Gempa Sebesar 7,3 SR di Fukushima Jepang Tidak Menimbulkan Kerusakan Parah? Simak Penjelasan BMKG

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Pemerintah juga memberi apresiasi kepada pekerja yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju.

Baca Juga: Peneliti Geologi Bandung dan Pengembang Water Park Beberkan Penemuan Paus Purba di Sukabumi

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah menjelaskan gagalnya penyaluran subsidi gaji ini karena, adanya rekening yang tidak valid dari para menerima.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," ungkapnya belum lama ini.

Dilansir Media Pakuan dari laman Kemnaker, berikut inilah ciri rekening bermasalah:

Baca Juga: Sering Terjadi Banjir, Begini Imbauan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

Baca Juga: Buntut Kewarganegaraan Calon Bupati Sabu Raijua, Bawaslu Mendesak Mendagri Tito Karnavian Tidak Melantik

Rekening telah dibekukan oleh Bank

Pekerja yang merasa mempunyai masalah, bisa lapor dengan cara berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id;

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id;

Baca Juga: Cek bsu.kemnaker.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Februari 2021, KHUSUS PARA PEKERJA!

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home;

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Demikianlah informasi dari Kemnaker soal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021. Semoga bermanfaat!***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah