Selain itu tertera juga dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2021, berisi tentang adaptasi tatanan hidup baru di tengah pandemi Covid-19.
Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi, dari 2 kecamatan ada sebanyak 100 pelanggar.
Sementara itu, mereka juga dikenakan sanksi berupa bakti sosial hingga sanksi administratif, agar mereka bisa jera.
Para petugas gabungan yustisi selalu disisipkan pembelajaran kepada masyarakat, dalam mematuhi prokes.
Tidak lupa juga mengingatkan mereka dengan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.***