MEDIA PAKUAN - Ada 100 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjebak operasi yustisi, para petugas gabungan Kota Bekasi.
Operasi yustisi di Kota Bekasi dan wilayah Bekasi Timur sering dilakukan oleh para petugas gabungan.
Selama operasi yustisi tersebut, masih saja ada masyarakat yang melanggar prokes.
Baca Juga: Mobil Listrik! Rivian akan Segera Hadir di Pasar Otomotif, Diperkirakan 2021 Go Publik
100 warga yang melanggar itu, terjebak ketika mereka sedang beraktivitas, jalan kaki, mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat.
Ketika sedang beraktivitas, mereka terpaksa harus dihentikan karena akan di catat dan dikenakan sanksi.
Operasi yustisi petugas gabungan itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bekasi Nomor 556/133/SET COVID-19.
Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, BLACKPINK Capai Rekor Ini dj YouTube