MEDIA PAKUAN - Ada 100 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjebak operasi yustisi, para petugas gabungan Kota Bekasi.
Operasi yustisi di Kota Bekasi dan wilayah Bekasi Timur sering dilakukan oleh para petugas gabungan.
Selama operasi yustisi tersebut, masih saja ada masyarakat yang melanggar prokes.
Baca Juga: Mobil Listrik! Rivian akan Segera Hadir di Pasar Otomotif, Diperkirakan 2021 Go Publik
100 warga yang melanggar itu, terjebak ketika mereka sedang beraktivitas, jalan kaki, mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat.
Ketika sedang beraktivitas, mereka terpaksa harus dihentikan karena akan di catat dan dikenakan sanksi.
Operasi yustisi petugas gabungan itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bekasi Nomor 556/133/SET COVID-19.
Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, BLACKPINK Capai Rekor Ini dj YouTube
Selain itu tertera juga dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2021, berisi tentang adaptasi tatanan hidup baru di tengah pandemi Covid-19.
Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi, dari 2 kecamatan ada sebanyak 100 pelanggar.
Sementara itu, mereka juga dikenakan sanksi berupa bakti sosial hingga sanksi administratif, agar mereka bisa jera.
Para petugas gabungan yustisi selalu disisipkan pembelajaran kepada masyarakat, dalam mematuhi prokes.
Tidak lupa juga mengingatkan mereka dengan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.***