Sertifikat Tanah Elektronik? Politisi PAN Guspardi Gaus: Masih Trauma Mega Korupsi KTP Elektronik

- 9 Februari 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi Sertifikat Elektronik.
Ilustrasi Sertifikat Elektronik. /Instagram.com/kementerian.atrbpn
 
MEDIA PAKUAN - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengingatkan pemerintah terkait rencana program digitalisasi sertifikat tanah

Dia berpesan jangan sampai perubahan sertifikat tanah dari buku menjadi elektronik ini mengulangi kesalahan lalu.
 
Seperti program pelaksanan KTP Elektronik yang banyak menimbulkan masalah.
 

Ia menyebut pemerintah wajib bertanggung jawab atas jaminan keamanan dan kerahasiaan dokumen elektronik.
 
Berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat.

"Dukungan SDM yang berkompeten sangat penting untuk memastikan teknologi informasi BPN terealisasi sampai tingkat bawah," ujarnya seperti dikutip dari situs DPR, Selasa 9 Februari 2021.
 
Baca Juga: Kapolres Sukabumi Kota Ingin Kampung Tanggung di Kelurahan Kramat Jadi Percontohan

Guspardi berharap, kebijakan Kementerian ATR/BPN terkait sertifikat tanah elektronik jangan menambah beban masyarakat, dan tidak serta merta diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

"Yang terpenting kebijakan sertifikat elektronik harus transformatif, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta meminimalisir kasus pertanahan masyarakat," katanya.

Teknis penyelenggaraan kebijakan sertifikat elektronik ini harus dilaksanakan secara  bertahap.
 
 
Mulai dari kota besar, lembaga dan instansi pemerintah, badan hukum, baru setelah itu masyarakat luas.

Anggota badan legislasi DPR ini menegaskan, sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 seharusnya sudah dilakukan dalam tahap perumusan. 
 
Hal tersebut agar tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.

"Sehingga bisa menutup celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan masa ‘transisi’ pertukaran sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik," tegasnya.
 
Baca Juga: Warga Kota Sukabumi Tertular Covid-19 Masih Tinggi, Walikota Isyarat PSBB Diperpanjang hingga 23 Februari 2021

Peraturan Menteri, lanjutnya, ini harus bisa menghilangkan praktik mafia tanah yang masih berkeliaran. Maka pemerintah diminta serius menjalankan program ini.

"Penerapannya perlu kehati-hatian dan keseriusan karena menyangkut keamanan data hak masyarakat dan membutuhkan dana yang besar. Prinsip akuntabilitas harus dijaga untuk menghindari kebijakan ini dijadikan lahan korupsi baru," tandasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini telah berkembang informasi yang simpang siur ditengah masyarakat terkait penarikan buku sertifikat tanah yang membuat bingung masyarakat.
 
Baca Juga: Tidak Perlu Ribet Dapatkan Token Listrik Gratis Februari, via Stimulus www.pln.co.id dan Aplikasi PLN Mobile

"Bagaimana prosesedur dan mekanisme pergantiannya. Apakah akan dilakukan secara gratis atau berbayar. Banyak pertanyaan dan disinformasi yang berkembang di masyarakat, tuturnya.***Samsun Ramlie









 

Editor: Ahmad R

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah