Ganti Peraturan yang Lebih Modern, BPN Tarik Sertifikat Tanah Asli dengan Online

- 2 Februari 2021, 13:01 WIB
Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang
Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang /Instagram/@sofyan.djalil
 
MEDIA PAKUAN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil telah menerbitkan peraturan nomor 1 Tahun 2021.
 
Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN nomor 1 Tahun 2021 mengatur tentang dasar pemberlakuan sertifikat elektronik yang di tanda tangan Sofyan Djalil pada tanggal 12 Januari 2021.
 
Dalam Permen tersebut dijelaskan, buku sertifikat tanah dan surat ukur atau gambar denah akan ditarik, dan diganti dengan sertifikat elektronik.
 
 
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah terus meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, salah satunya dengan menggencarkan DILAN (Digital Melayani).
 
"Merespon hal itu Kementerian ATR/BPN telah mulai melakukan pelayanan elektronik pada pelayanan seperti hak tanggungan, pengecekan sertifikat, serta surat keterangan pendaftaran tanah," katanya.
 
Dilansir dari situs atrbpn.go.id, di tahun ini Kementerian ATR/BPN akan mulai penggunaan sertifikat elektronik, Selasa, 2 Februari 2021.
 
 
"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," ujar Sofyan.
 
Maka pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, sekarang bisa dilakukan secara elektronik. baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data. 
 
"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap," tuturnya.
 
 
Sofyan menjelaskan, penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. 
 
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah terjaga autentikasinya. 
 
"Seluruh produk dari pelayanan elektronik ini akan disimpan pada pangkalan data sistem elektronik," paparnya.
 
 
Kemudian hasil dari penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa sertipikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
 
Sertipikat elektronik diterbitkan melalui sistem elektronik yang disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
"Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan," terangnya.
 
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah secara elektronik. 
 
"Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Semuanya disiapkan dengan matang," tandasnya.*** Samsun Ramlie

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ATRBPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x