Sertifikat Tanah Asli Ditarik? Ini Penjelasan Staf Khusus Menteri ATR BPN

- 4 Februari 2021, 12:35 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional/(ATR/BPN)*/Instagram/Sofyan Djalil
Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional/(ATR/BPN)*/Instagram/Sofyan Djalil /
 
MEDIA PAKUAN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penjelasan terkait rencana penarikan sertifikat tanah.
 
Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil telah menerbitkan peraturan menteri (Permen) nomor 1 Tahun 2021 pada tanggal 12 Januari 2021.
 
Dalam Permen tersebut dijelaskan tentang penarikan buku sertifikat tanah asli yang sudah dipegang oleh masyarakat.
 
 
Diketahui Permen ATR/BPN nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik mengatur mekanisme penarikan atau penggantian buku sertfikat tanah menjadi elektronik.
 
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, dengan diluncurkannya sertifikat elektronik akan ada nuansa berbeda dengan buku sertifikat yang biasa digunakan masyarakat. 
 
Namun ia memastikan penggunaan sertifikat elektronik secara teknis sama buku serifikat tanah seperti biasanya. 
 
 
"Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholders terkait," katanya seperti dikutip dari press release pada situs ATR/BPN.
 
Lebih lanjut Taufiq menjelaskan, hal ini merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN.
 
Maka perlu memberikan penjelasan untuk meluruskan opini yang terbentuk di masyarakat setelah diterbitkannya Permen ATR/BPN tentang Sertifikat Elektronik tersebut.
 
 
Penerbitan sertifikat elektronik bisa digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. 
 
Dan mengganti buku sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar, dengan secara suka rela datang ke kantor pertanahan.
 
"Perlu dijelaskan, tidak ada penarikan buku sertifikat. jadi saat masyarakat ingin mengganti buku sertipikat ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data baru buku sertifikatnya ditarik dan digantikan oleh sertifikat elektronik," terangnya.
 
 
Sertifikat elektronik ini, lanjut Taufiq, untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan pertanahan.
 
Selain itu, juga sebagai upaya menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB). 
 
 
Menurutnya pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi proses, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. 
 
Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi.
 
"Pemberlakuannya akan secara bertahap, mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia," tandasnya.*** Samsun Ramlie.
 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ATRBPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah