Harus Tahu! Inilah Jenis Usaha Pangan yang Bisa Mendapatkan Sertifikat Perizinan SPP-IRT

- 30 Januari 2021, 16:23 WIB
ilustrasi variasi makanan manis.
ilustrasi variasi makanan manis. /pencil parker/Pixabay.com/pencil parker

 

MEDIA PAKUAN - Bagi pelaku usaha hususnya yang baru mendirikan industri rumahan dibidang makanan maupun minuman tentunya harus memiliki perizinan.

Dikutip dari Instagram KemenkopUKM, Surat perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( PIRT ) ini berupa sertifikat SPP-IRT.

Tujuan memiliki sertifikat SPP-IRT ini bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk kalian layak dan aman dikonsumsi.

Baca Juga: Mudah Sekali Dapatkan Token Listrik Gratis PLN pada 2021, Cek Caranya Disini

Selain itu kalian juga bisa tenang memproduksi produk dan menjual secara luas

Sertifikt SPP-IRT ini bisa berlaku hingga 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

Adapun jenis pangan yang bisa mendapatkan ijin SPP-PIRT sebagai berikut:

1. Jenis pangan yang mendapat izin produksi tidak termasuk:

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah