MEDIA PAKUAN - Bagi pelaku usaha hususnya yang baru mendirikan industri rumahan dibidang makanan maupun minuman tentunya harus memiliki perizinan.
Dikutip dari Instagram KemenkopUKM, Surat perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( PIRT ) ini berupa sertifikat SPP-IRT.
Tujuan memiliki sertifikat SPP-IRT ini bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk kalian layak dan aman dikonsumsi.
Baca Juga: Mudah Sekali Dapatkan Token Listrik Gratis PLN pada 2021, Cek Caranya Disini
Selain itu kalian juga bisa tenang memproduksi produk dan menjual secara luas
Sertifikt SPP-IRT ini bisa berlaku hingga 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Adapun jenis pangan yang bisa mendapatkan ijin SPP-PIRT sebagai berikut:
1. Jenis pangan yang mendapat izin produksi tidak termasuk: