Pelajar Berhak Menerima PIP 2021 Rp1 Juta, Siswa Tidak Mampu Ini Syaratnya

- 7 Februari 2021, 17:30 WIB
Ilustarasi BLT Pelajar
Ilustarasi BLT Pelajar /Istagram Beasiswajadipns/

Sementara tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500 ribu per semester (Rp1 juta per tahun).

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Tenang! Masih Bisa Dapat BLT UMKM 2021

Besaran bantuan tunai dan tahapan pencairan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 Tahun 2014.

Bagi siswa yang mendapatkan bantuan PIP pasti memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kartu kartu ini diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun (Anak usia sekolah SD-SMA) dari keluarga pemegang KKS sebagai identitas untuk mendapatkan PIP.

Kemudian, bagi siswa tidak mampu yang belum mendapat bantuan PIP dan belum menerima KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika ingin mengetahui atau memastikan siswa menjadi penerima bantuan PIP atau tidak, bisa mengakses situs: https://pip.kemdikbud.go.id/home/cek_nisn.

Pada halaman website tersebut dalam mengecek penerima PIP diperlukan memasukan beberapa identitas siswa yang diperlukan.

Baca Juga: Komplotan Curanmor Digulung Polisi, Empat Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Caranya dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir siswa, dan nama ibu dari siswa tersebut.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah