Pelajar Berhak Menerima PIP 2021 Rp1 Juta, Siswa Tidak Mampu Ini Syaratnya

- 7 Februari 2021, 17:30 WIB
Ilustarasi BLT Pelajar
Ilustarasi BLT Pelajar /Istagram Beasiswajadipns/

MEDIA PAKUAN-Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan langsung pendidikan bagi siswa sekolah dasar dan menegah kurang mampu yang dikeluarkan pemerintah melalui tiga Kementerian.

PIP dirancang untuk membantu siswa dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Penerima bisa pendidikan formal, mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal, Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar.

Baca Juga: Tidak Dapat BLT UMKM, Simak Penyebabnya

Bantuan ini degelontorkan melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Besaran bantuan Indonesia Pintar yang diperoleh siswa disesuaikan dengan tingkatan atau jenjang pendidikannya.

Untuk siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450 per tahun, siswa SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750 per tahun, dan siswa SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 Juta per tahun.

Bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ini dicairkan secara bertahap, dapar dicaikan per semester atau dua kali dalam setahun.

Tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp225 ribu per semester (Rp450 ribu per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp375 ribu per semester (Rp750 ribu per tahun).

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x