Gagalkan Aksi Transaksi Besar, Polda Jambi Ringkus Bos Ekspor Ilegal Baby Lobster

- 7 Februari 2021, 12:11 WIB
BENUR lobster.
BENUR lobster. /Dok. Kkp.go.id /
 

MEDIA PAKUAN - Pemodal penyelundupan ekspor benih lobster atau benur berhasil diringkus kepolisian, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
 
Tim gabungan Satgas Benur Polda Jambi menangkap pemodal atau yang disebut-sebut sebagai bos besar ekspor benih lobster ilegal yang dinyatakan buron beberapa bulan terakhir.
 
Bos besar ekspor benur ilegal ini berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus penyelundupan baby lobster ilegal yang berhasil digagalkan kepolisian.
 
 
Ekspor ilegal baby lobster atau benur dari Indonesia sudah seringkali terjadi, dan beberapa kali berhasil digagalkan aparat keamanan, dengan jumlah barang bukti yang fantastis.
 
Sebelumnya, Polda Jambi berhasil menggagalkan puluhan ribu benih lobster dari Lampung yang hendak dikirimkan ke Singapura.
 
Penyelundupan dengan 27 kotak berisikan 40.500 benih lobster yang diamankan kepolisian ini dikirim melalui Tanjab Timur, tepatnya di Desa Majelis Hidaya.
 
 
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Deden Nurhidayatullah mengatakan, penangkapan bos benur ilegal ini merupakan hasil dari pengembangan ungkap kasus pada tanggal 18 Desember 2020 lalu.
 
"Kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda," ujarnya seperti dikutip dari Tribratanews pada Minggu, 7 Februari 2021.
 
 
Pelaku yang diamankan tersebut, yakni Amir Hamzah alias Boy, yang ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat pada Senin (01/02/2021) pukul 22.00 WIB. 
 
Satu pelaku lagi yaitu Lim Kay Chuan yang berhasil ditangkap tim gabungan Satgas Benur pada Minggu (24/01/2021) lalu.
 
“Jadi mereka ini saling berkomunikasi. Satu yang punya, satu penyedia transportasi. Kedua pelaku ini dari hasil pengembangan 27 kotak yang berisi 40.500 benih lobster,” ungkapnya.***Samsun Ramlie.

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x