Ingin Tahu! Daftar Kasus Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo, KPK: Dua Belum Tertangkap

- 26 November 2020, 10:26 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap ekspor lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap ekspor lobster. /PMJ News/Fajar
 
MEDIA PAKUAN - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap atas ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, masih ada dua tersangka lagi yang  belum ditangkap pihak KPK, karena mereka juga ikut terseret kasus tersebut.

Dua tersangka yang masih belum tertangkap tersebut yaitu Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, serta Amiril Mukminin (AM).
 
Baca Juga: Wih! Hasil Pemeriksaan Mentri KKP Edhy Prabowo, KPK Temukan Banyak Barang Mewah.

KPK juga memperingatkan Andreau dan Amiril untuk segera menyerah diri saja.

"Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam antrean pers di gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, November 2020.

Maka dari itu, pihak KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap ekspor benih lobster.

Berikut daftarnya.
 
Baca Juga: Astaga! Dugaan Kasus Korupsi Menteri KKP, KPK Tangkap Belasan Orang Tersangka Eksportir Lobster

1.Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;

2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;

3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;

4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);

5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan

6. Amiril Mukminin (AM) Sebagai pemberi:

7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).
 
Baca Juga: Pasca KPK Amankan Edhy Prabowo. KKP Tunggu Nasib Menteri dari Informasi Resmi Lembaga Anti Rasuah

Di sisi lain, enam orang tersangka penerima suap dikenakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ) ke 1 KUHP.
 

Sebaliknya, untuk tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***


Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x