UN dan Ujian Kesetaraan Resmi Ditiadakan! Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Ini

- 4 Februari 2021, 18:02 WIB
Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Kemendikbud Beberkan Cara Penentuan Kelulusan.
Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Kemendikbud Beberkan Cara Penentuan Kelulusan. /Dok. Humas Kemendikbud

 

MEDIA PAKUAN -Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud ) resmi menghapus sementara adanya Ujian Nasional ( UN ) dan Ujian Kesetaraan pada 2021.

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," tulis Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021.

Hal itu dilakukan karena melihat masih adanya covid-19 sehingga tidak memungkinkan bisa diadakan UN pada 2021.

Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan BLT UMKM Pada 2021! Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id

Peniadaan UN sebenarnya sudah lama sejak tahun 2020 dan diganti dengan Asesmen Nasional( AN ) pada 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa :

1. UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah :

a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis Melalui www.pln.co.id dan Aplikasi PLN Mobile Pada 2021

b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik

c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk :

a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya).

b. Penugasan
c. tes secara luring atau daring dan atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B dan Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub

a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3.

b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaran berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan kelulusan

c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.

d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah

Baca Juga: Murah Terjangkau, Inilah Daftar Harga Smartphone Realme Terbaru , Ada HP Relame Narzo 20 Pro hanya 3 Jutaan!

e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya)

2) penugasan
3) tes secara luring atau daring dan atau
4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Baca Juga: Catat! CPNS Tidak Boleh Bertato Pada Saat Seleksi pada 2021, Ini Syaratnya

8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan:

a. dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud No 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

b. Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah