Sekolah Dilarang Menentukan Seragam Siswa dan Guru, Simak Penjelasan SKB Tiga Menteri

- 4 Februari 2021, 15:56 WIB
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingungan Sekolah.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingungan Sekolah. //setkab.go.id/

Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar, pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan. 

Baca Juga: Selama Dua Hari Sejumlah Fasilitas Umum dan Tempat Keramaian Ditutup di Jateng

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau walikota sementara Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur. 

Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

"Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar," tandas Nadiem.

Ia menyebut, SKB tiga Menteri ini dirancang untuk menegakkan serta melindungi hak dan kewajiban warga negara terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

"Sekolah sejatinya mempunyai potensi membangun sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia," tuturnya. 

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemprov Jawa Tengah Luncurkan Gerakan Jateng di Rumah Aja

Dengan diterbitkannya keputusan bersama ini, diharapkan Pemda segra mengambil langkah-langkah penyesuaian. 

"Bagi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, mohon untuk segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai" pungkasnya.(Samsun Ramlie)

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah