MEDIA PAKUAN-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan satuan pendidikan.
Aturan ini berlaku bagi sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Baca Juga: ShopeePay Tangkap Antusiasme Masyarakat Bayar Tagihan Online Selama 2020
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, SKB ini merupakan komitmen pemerintah dalam menegakkan karakter toleransi di masyarakat.
Kemendibud akan menindak tegas praktik-praktik pelanggaran yang dilakukan oleh satuan pendidikan karena dianggap melanggar semangat kebangsaan.
Dalam penyusunan SKB yang diluncurkan secara daring pada hari Rabu, 3 Februari 2021 ada tiga hal penting yang menjadi pertimbangan tiga kementerian itu.
Pertama, sekolah berperan penting dan memiliki tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara.
Hal itu sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun moderasi dan toleransi beragama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.