Selama Dua Hari Sejumlah Fasilitas Umum dan Tempat Keramaian Ditutup di Jateng

- 4 Februari 2021, 15:04 WIB
Gubernur Jawa Tengah dan kapolda
Gubernur Jawa Tengah dan kapolda /Humas Pemprov Jateng

MEDIA PAKUAN-Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengeluarkan aturan baru. Surat Keputusan nomor 443.5/0001933 tersebut mengatur tentang aktivitas sosial dalam menekan penyebaran virus corona, dengan selogan 'Gerakan Jateng di Rumah Saja'.

Konsekwensi dari aturan itu, sejumlah sarana dan fasilitas umum ditutup selama dua hari.

Baca Juga: ShopeePay Tangkap Antusiasme Masyarakat Bayar Tagihan Online Selama 2020

Car free day, jalan protokol, mall, pasar, tempat wisata ditutup sementara; serta melakukan pembatasan keramaian seperti hajatan dan kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemprov Jawa Tengah Luncurkan Gerakan Jateng di Rumah Aja

Adapun sektor yang masih bisa beroperasi diataranya, fasilitas kesehatan, penanggulangan bencana, intansi maupun satuan tugas keamanan;

Selanjutnya, perusahaan energi, komunikasi, perbankan, penyedia kebutuhan pokok, perhotelan, dan industri lainnya yang dianggap vital untuk kehidupan masyarakat.

Kebijakan tersebut didukung Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi. Dia mengatakan, gerakan ini pada dasarnya menekan angka penularan Covid-19 yang masih tinggi di Jawa Tengah.

Selain itu, sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang melakukan PSBB Lokal atau PPKM di Jawa dan Bali. 

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x