Sekolah Dilarang Menentukan Seragam Siswa dan Guru, Simak Penjelasan SKB Tiga Menteri

- 4 Februari 2021, 15:56 WIB
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingungan Sekolah.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingungan Sekolah. //setkab.go.id/

Kedua, sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam memelihara kerukunan antar umat beragama.

Selanjutnya ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah negeri merupakan bentuk moderasi dan toleransi beragama.

Nadiem memaparkan, terdapat enam keputusan utama yang dijelaskan dalam SKB tersebut yakni, SKB tiga menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Jadi hak untuk memakai atribut keagamaan berada pada individu guru, murid, dan orang tua. bukan keputusan sekolah negeri tersebut," tegas Nadiem.

Baca Juga: Kunjungi Pesantren Al-Uzlah, Bupati Cianjur Herman Suherman Apresiasi Hal Ini

Kemudian, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. 

Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB ini diterbitkan.

Selanjutnya, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini. 

Sesuai status keistimewaan Aceh yang tertuang dalam undang-undang nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah