MEDIA PAKUAN - Kasus kerumunan kali ini terjadi di Medan, yaitu diadakannya pertandingan futsal.
Maka, orang yang menyelenggarakan pertandingan tersebut dijadikan tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dikutip Media Pakuan dari laman Instagram @divisihumaspolri pada 4 Februari 2021, pada pertandingan futsal itu terdapat kerumunan penonton.
Sehingga sang penyelenggara pertandingan yaitu berinisial B (44), sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pertandingan yang diadakan di Medan itu, sudah digelar sejak 23 sampai 31 Januari 2021 lalu.
Selain itu, terjadi pemalsuan tanda tangan proses peminjaman gedung untuk perlagaan futsal.
Baca Juga: ShopeePay Tangkap Antusiasme Masyarakat Bayar Tagihan Online Selama 2020
Tersangka B memanfaatkan dua anggota Polri, saat dimana mereka ingin membuat pengajuan.
Padahal Polrestabes Medan tidak punya tim futsal sama sekali.