Peserta PPPK 2021 Wajib Tahu Aturan Penempatan Guru

- 3 Februari 2021, 16:49 WIB
Ilustrasi Hari Guru Nasioanal
Ilustrasi Hari Guru Nasioanal /pixabay/

MEDIA PAKUAN-Para tenaga pengajar yang akan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 wajib mengetahui aturan penempatan guru.

Penempatan guru yang lulus seleksi PPPK tahun 2021 akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut disebabkan oleh sistem seleksi yang juga berbeda dari sebelumnya.

Jika biasanya peserta hanya diberikan kesempatan satu kali tes seleksi PPPK dalam satu tahun.

Baca Juga: Pandemi Belum Mereda, Polda Metro Jaya Pelopori Gerakan Jakarta Bermasker

Namun, kali ini para peserta akan diberikan tiga kali kesempatan mengikuti tes dalam satu tahun.

Dilansir dari laman instagram @cpnsindonesia berikut aturan penempatan guru yang berhasil lulus seleksi PPPK 2021.

  1. Peserta-peserta yang lulus passing grade dan ranking tertinggi akan ditempatkan di sekolah pilihannya.
  2. Bagi peserta-peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus pasing grade di ujian pertama dan kedua, dipersiapkan mendaftar ulang dan memilih formasi lagi untuk ujian berikutnya.
  3. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta-peserta yang lulus passing grade dan ranking tertinggi akan ditempatkan di sekolah pilihannya.
  4. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta-peserta yang lulus passing grade dan tidak mendapatkan tempat di sekolah pilihannya setelah ujian seleksi ketiga akan dirangking kembali.
  5. Setelah perangkingan ulang berdasarkan hasil ujian seleksi ketiga, peserta ranking tertinggi berdasarkan passing grade akan ditempatkan di sekolah-sekolah di wilayah yang sama yang paling diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu, guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.
  6. Peserta bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya.

Sementara itu, rencananya pemerintah akan membuka formasi untuk satu juta guru dengan seleksi PPPK ini.

Baca Juga: Kabara Gembira! Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak, Kayawan dan UMKM Dibebas Pajakan? Simak Selengkapnya

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x