Jangan Berkecil Hati jika Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Kena Potong Pajak. Lihat Disini !

- 25 November 2020, 08:31 WIB
Ilustrasi sedih
Ilustrasi sedih /pixabay/

  MEDIA PAKUAN - Tenaga Pendidik yang mendapatkan BLT Guru Honorer senilai Rp1,8 juta, maka harus segera langsung mengaktifkan rekeningnya di bak penyalur.

Tenaga pendidik yang mendapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 juta itu akan diberi waktu untuk mencairkan bantuan tersebut.

Namun ketika pencairan BLT guru honorer tersebut, mereka akan terkena potongan pajak hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: Inilah Daftar Drakor Paling Menguras Emosi di Bulan Desember 2020 , Pastikan Anda Menontonnya

Pada bantuan tersebut pihak Kemendikbud telah menyalurkan dana total sebesar Rp3,6 triliun yang diberikan kepada 2 juta guru honorer.

Sebelum BLT Guru Honorer ini berakhir 30 November 2020 mendatang. Maka dari itu, kalian segeralah penuhi persyaratannya.

Berikut persyaratan lengkap yang harus dipenuhi menurut peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x