MEDIA PAKUAN - Status tanggap darurat Gunung Merapi masih akan diperpanjang di 2021, berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: Kep.KDH /A/2021.
Hal tersebut dilakukan karena, masih tingginya ancaman erupsi dan jumlah pengungsi di barak Purwobinangun.
Sampai saat ini, perpanjangan status tanggap darurat Gunung Merapi sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Ganti Peraturan yang Lebih Modern, BPN Tarik Sertifikat Tanah Asli dengan Online
"Keputusan perpanjangan status tanggap darurat bencana Merapi ini berlaku mulai 1 Februari 2021, selama satu bulan ke depan," ucap Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi di Sleman, seperti dikutip Media Pakuan dari laman Antara News, pada Selasa, 2 Februari 2021.
Selain itu, laporan dari Bupati Sleman juga berdasarkan dari hasil pemantauan aktivitas Gunung Merapi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta nomor:48/ 45/ BGV. KE/ 202 1, 28 Januari 2021.
Gunung Merapi saat ini masih terjadi peningkatan aktivitas, sehingga statusnya masih level 3, sejak 5 November 2020 lalu.
"Dengan kondisi tersebut potensi bahaya berupa guguran lava, lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif luncuran awan panas sejauh lima kilometer," ucapnya.