Langgar Protokol Kesehatan, 43 Orang di Bekasi Kena Sanksi

- 29 Januari 2021, 20:46 WIB
Tambah 745, Kasus Covid-19 di Jawa Barat Tembus 54.159.
Tambah 745, Kasus Covid-19 di Jawa Barat Tembus 54.159. /pixabay/Alexandra_Koch

MEDIA PAKUAN-Sebanyak 43 warga melanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Mereka dikenai sanksi sosial dengan menyapu jalan dan mengucapkan teks Pancasila.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu mengungkapkan, mereka terjaring dalam operasi nonyustisi di Jalan Wibawa Mukti II Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jumat.

"Jika ke depannya nanti para pelanggar ini kembali melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi administratif berupa denda," ungkap Saut.

Bagi yang melanggar, kata dia, mayoritas karena tidak memakai masker saat berjalan kaki maupun berkendara.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Pantau Penyaluran BST di Surakarta

Tak hanya itu, pengendara mobil yang membawa penumpang melebihi kapasitas sesuai dengan kebijakan selama masa pandemi Covid-19 di wilayahnya.

"Terhadap para pelanggar ini, kami berhentikan laju kendaraannya, kemudian meminta seluruh penumpangnya turun, lalu petugas mendata mereka," katanya.

Saut menyebut operasi ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.

Sebelum melaksanakan operasi, tim ini terlebih dahulu melakukan apel persiapan kegiatan. Operasi kali ini melibatkan tim gabungan yang terdiri atas 35 personel Satpol PP Kota Bekasi serta tujuh personel Dishub Kota Bekasi.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah