Tjahjo Tegaskan Sanksi Berat , ASN Tidak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang

- 31 Desember 2020, 08:29 WIB
Kemenpan RB Tjahjo Kumolo ssat menjadi narasumber salah satu TV Nasional
Kemenpan RB Tjahjo Kumolo ssat menjadi narasumber salah satu TV Nasional /Dok. Kemenpan/

MEDIA PAKUAN-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Berikut Persyaratan untuk Mengikuti Seleksi CPNS 

Selain itu, ia juga mengatakan abdi negara dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.

Dilansir dari laman resmi Kemenpan, Tjahjo menyebutkan bahwa yang termasuk dari organisasi terlarang itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Inilah Persyaratan Penting untuk Ikuti Seleksi CPNS Ditahun depan, Berikut Daftarnya!

"ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip," kata Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (30/12).

Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun. “Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” jelas Tjahjo.

Tjahjo juga mengatakan akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x