Satpol PP Kota Sukabumi Gencarkan Razia Masker, 97 Pelanggar Dikenai Sanksi

- 15 Desember 2020, 20:40 WIB
Seorang yang melanggar protokol kesehatan menerima sanksi sosial dari petugas/ISTIMEWA
Seorang yang melanggar protokol kesehatan menerima sanksi sosial dari petugas/ISTIMEWA /

MEDIA PAKUAN-Penegakan aturan tentang protokol kesehatan di Kota Sukabumi terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Pelaksanaannya diwujudkan dalam bentuk operasi non-yustisi dan operasi yustisi bersama jajaran kepolisian.

Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker mendapat sanksi dari petugas.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan SDM Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, sejak ditetapkan operasi non-yustisi, puluhan warga yang tidak mematuhi aturan dikenai sanksi.

Baca Juga: Warga Tertular Covid 19 Bertambah, Polres Sukabumi Kota Lakukan Operasi Yustisi Menyisir

Mereka terjaring tidak me mentaati aturan prokes. “Kami telah menjatuhkan sanksi untuk 97 pelanggaran dengan rincian 50 pelanggaran yang dijatuhi sanksi denda dan 47 pelanggaran dikenakan sanksi sosial,” kata kepada wartawan, Selasa 15 Desember 2020.

Dikatakan Ajat, sejak diberlakukannya sanksi denda, jumlah pelanggar prokes cenderung berkurang.

Dasar hukum dari operasi yang digelarnya operasi adalah Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi.

“Tujuan dari operasi ini untuk menegakkan dispilin masyarakat dalam menerapkan gerakan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah