4. Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi selain menggunakan rapit test PCR dan rapit test antigen atau GeNose Test.
5. Pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, diimbau melakukan test PCR atau rapit test antigen sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Sangat Mudah! Ini Tips Perawatan Kulit Remaja agar Terlihat Lebih Cantik
Sekadar catatan, tertulis dalam poin G surat edaran (SE) jika hasil rapit test antigen atau rapit test PCR pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test diagnostik rapit test PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.***