MEDIA PAKUAN - BLT Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp2,4 juta, akan tetap disalurkan di 2021.
Dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, kemarin pada 22 Januari 2021, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan, penyaluran BLT UMKM akan dilanjutkan.
Baca Juga: Rugi Rp3 Triliun Akibat Liga 1 & 2 Dihentikan, PSSI Akan Ganti Rugi Biaya Klub
"Kami akan tetap menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 juta di 2021," kata Airlangga.
Maka dari itu, penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut sudah diputuskan akan kembali diberikan, kepada para pelaku UMKM.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peserta, diantaranya harus berwarga Negara Indonesia atau WNI.
Baca Juga: Pasca Roy Vebrianto Gugur! TNI Kembali Kehilangan Anggotanya, Pratu Dedi Bernasib Serupa
Syarat selanjutnya untuk dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini yaitu, sudah pasti mempunyai UMKM.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, BLT UMKM bukan untuk pegawai BUMN itu, memang benar.