PA 212 Heran Raffi Ahmad-Ahok Tak Ditetapkan Jadi Tersangka,Refly Harun: Jomplang Sekali Perlakuanya

- 20 Januari 2021, 10:47 WIB
Refly Harun
Refly Harun /Istagram /

Baca Juga: Kunjungi eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp2,4 Juta Lanjut 2021, Pastikan Nama Kamu Ada!

Ia yakin hal-hal inilah yang merupakan tantangan bagi pihak aparat penegak hukum agar ke depannya bisa lebih adil dalam memberlakukan kasus yang serupa semacam ini agar logika publik tidak tercederai dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Wasekjen PA 2021 Novel juga mengatakan, sudah pantas bila Raffi Ahmad dan Ahok ditetapkan tersangka karena ada unsur dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Ia menilai Raffi sebagai ikon perlawanan terhadap virus corona seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat banyak. Bukan justru menghadiri pesta yang tak memenuhi aspek protokol kesehatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Januari 2021: 14 Orang Dibutuhkan

"Kelompok rezim ini tak satupun di proses (hukum), akan tetapi terhadap lawan politiknya sampai kriminalisasi dilakukan," katanya.

"Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kami sudah periksa semua." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.***Ghiffary Zaka

 

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah