PA 212 Heran Raffi Ahmad-Ahok Tak Ditetapkan Jadi Tersangka,Refly Harun: Jomplang Sekali Perlakuanya

- 20 Januari 2021, 10:47 WIB
Refly Harun
Refly Harun /Istagram /

"Ini diklarifikasi saja tidak, tiba-tiba polisi langsung menyimpulkan, tidak melanggar prokes, terlihat betul kan jomplangnya," ujar Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube-nya, Rabu, 20 Januari 2021.

Walaupun memang menurutnya kasus Petamburan dan Megamendung tidak bisa disamakan jumlah orangnya dengan pesta Raffi Ahmad dan Ahok, namun Refly Harun menegaskan, apakah selama ini diperlukan pengenaan pasal-pasal pidana terkait persoalan ini.

Baca Juga: 4 Cara Terbaik Menurut Al-Quran Menghadirkan Rasa Syukur dan Jauh dari Sombong

"Seharusnya sejak awal dengan denda, peringatan tidak mengulangi perbuatannya, dan dengan hukuman lain, itu sudah selesai, apalagi Habib Rizieq sudah mengatakan membatalkan semua rencana kegiatannya dan dia bahkan mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.

Tetapi, ia menilai, memang masalahnya akan semakin sulit jika di dalamnya dibumbui dengan unsur-unsur politik.

"Kalau masalahnya politik ya susah ya, kalau ada hidden agenda ya agak berat memang, karena itu tidak heran kemudian, tidak hanya dikenakan pasal soal kekarantinaan kesehatan, tapi juga dikenakan pasal 160 soal penghasutan, yaitu menghasut untuk mendatangi Maulid Nabi dan menghadiri pernikahan putrinya," ucapnya.

Baca Juga: Terkenal Ramah dan Ganteng, Anak Sulung Syekh Ali Jaber Dilamar Ustadz Mansur Maulana

"Baru kali ini saya mendengar ada hasutan seperti itu, jadi kalo soalnya melanggar prokes ya kembalikan pada logika melanggar prokes," sambungnya.

Menurut Refly Harun, jika sebatas pelanggaran protokol kesehatan dan sejenisnya, sebaiknya memakai cara lain daripada memenjarakan agar tidak menimbulkan dendam.

"Ya misalnya denda atau hukuman minta maaf dan lain sebagainya, itu merupakan hukuman yang justru jauh lebih mendidik dan tidak menimbulkan dendam," tuturnya.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah