PA 212 Heran Raffi Ahmad-Ahok Tak Ditetapkan Jadi Tersangka,Refly Harun: Jomplang Sekali Perlakuanya

- 20 Januari 2021, 10:47 WIB
Refly Harun
Refly Harun /Istagram /

MEDIA PAKUAN - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel  Bakmukmin,mengkritis pihak kepolisian terkait penetapaan status tersangka kepada Raffi Ahmad dan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, usai menghadiri sebuah pesta, beberapa waktu lalu.

Raffi Ahmad dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok usai menggelar pesta di tengah PSBB ketat DKI Jakarta.

Ia membandingkan dengan kasus Imam Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, imbas kasus kerumunan di Petamburan Jakarta dan Megamendung, Bogor.

Baca Juga: Washington DC Bak Kota Hantu dan Kamp Militer AS, Gelar Hari Pelantikan Joe Biden

Seperti yang diberitakan PR.Bekasi.com "Dan semua kelompok rezim selalu mendapatkan pembelaan. Maka menambah daftar panjang bobroknya hukum di rezim ini," ujar Novel Bamukmin.

Menanggapi persoalan ini, pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut, walaupun jika benar kepolisian tidak menganggap itu pelanggaran prokes, namun kenapa Raffi Ahmad dan Ahok tidak dipanggil dahulu sebagai saksi atau sekadar untuk klarifikasi.

"Tapi ini tanpa klarifikasi, langsung saja mengatakan tidak ada pelanggaran sama sekali, ini kan juga menjadi pertanyaan, akibatnya dianggap sangat jomplang sekali perlakuannya," ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Kembali program BSU, Ida : Masih Ada Rekening Penerima yang tidak Valid

Ia pun memberikan satu contoh kasus, pada waktu itu misalnya Habib Rizieq yang belum dijadikan tersangka namun sudah dipepet-pepet, dikuntit, dan dibuntuti, padahal konteksnya waktu itu masih dalam permintaan klarifikasi.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x