PA 212 Heran Raffi Ahmad-Ahok Tak Ditetapkan Jadi Tersangka,Refly Harun: Jomplang Sekali Perlakuanya

- 20 Januari 2021, 10:47 WIB
Refly Harun
Refly Harun /Istagram /

MEDIA PAKUAN - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel  Bakmukmin,mengkritis pihak kepolisian terkait penetapaan status tersangka kepada Raffi Ahmad dan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, usai menghadiri sebuah pesta, beberapa waktu lalu.

Raffi Ahmad dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok usai menggelar pesta di tengah PSBB ketat DKI Jakarta.

Ia membandingkan dengan kasus Imam Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, imbas kasus kerumunan di Petamburan Jakarta dan Megamendung, Bogor.

Baca Juga: Washington DC Bak Kota Hantu dan Kamp Militer AS, Gelar Hari Pelantikan Joe Biden

Seperti yang diberitakan PR.Bekasi.com "Dan semua kelompok rezim selalu mendapatkan pembelaan. Maka menambah daftar panjang bobroknya hukum di rezim ini," ujar Novel Bamukmin.

Menanggapi persoalan ini, pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut, walaupun jika benar kepolisian tidak menganggap itu pelanggaran prokes, namun kenapa Raffi Ahmad dan Ahok tidak dipanggil dahulu sebagai saksi atau sekadar untuk klarifikasi.

"Tapi ini tanpa klarifikasi, langsung saja mengatakan tidak ada pelanggaran sama sekali, ini kan juga menjadi pertanyaan, akibatnya dianggap sangat jomplang sekali perlakuannya," ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Kembali program BSU, Ida : Masih Ada Rekening Penerima yang tidak Valid

Ia pun memberikan satu contoh kasus, pada waktu itu misalnya Habib Rizieq yang belum dijadikan tersangka namun sudah dipepet-pepet, dikuntit, dan dibuntuti, padahal konteksnya waktu itu masih dalam permintaan klarifikasi.

"Ini diklarifikasi saja tidak, tiba-tiba polisi langsung menyimpulkan, tidak melanggar prokes, terlihat betul kan jomplangnya," ujar Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube-nya, Rabu, 20 Januari 2021.

Walaupun memang menurutnya kasus Petamburan dan Megamendung tidak bisa disamakan jumlah orangnya dengan pesta Raffi Ahmad dan Ahok, namun Refly Harun menegaskan, apakah selama ini diperlukan pengenaan pasal-pasal pidana terkait persoalan ini.

Baca Juga: 4 Cara Terbaik Menurut Al-Quran Menghadirkan Rasa Syukur dan Jauh dari Sombong

"Seharusnya sejak awal dengan denda, peringatan tidak mengulangi perbuatannya, dan dengan hukuman lain, itu sudah selesai, apalagi Habib Rizieq sudah mengatakan membatalkan semua rencana kegiatannya dan dia bahkan mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.

Tetapi, ia menilai, memang masalahnya akan semakin sulit jika di dalamnya dibumbui dengan unsur-unsur politik.

"Kalau masalahnya politik ya susah ya, kalau ada hidden agenda ya agak berat memang, karena itu tidak heran kemudian, tidak hanya dikenakan pasal soal kekarantinaan kesehatan, tapi juga dikenakan pasal 160 soal penghasutan, yaitu menghasut untuk mendatangi Maulid Nabi dan menghadiri pernikahan putrinya," ucapnya.

Baca Juga: Terkenal Ramah dan Ganteng, Anak Sulung Syekh Ali Jaber Dilamar Ustadz Mansur Maulana

"Baru kali ini saya mendengar ada hasutan seperti itu, jadi kalo soalnya melanggar prokes ya kembalikan pada logika melanggar prokes," sambungnya.

Menurut Refly Harun, jika sebatas pelanggaran protokol kesehatan dan sejenisnya, sebaiknya memakai cara lain daripada memenjarakan agar tidak menimbulkan dendam.

"Ya misalnya denda atau hukuman minta maaf dan lain sebagainya, itu merupakan hukuman yang justru jauh lebih mendidik dan tidak menimbulkan dendam," tuturnya.

Baca Juga: Kunjungi eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp2,4 Juta Lanjut 2021, Pastikan Nama Kamu Ada!

Ia yakin hal-hal inilah yang merupakan tantangan bagi pihak aparat penegak hukum agar ke depannya bisa lebih adil dalam memberlakukan kasus yang serupa semacam ini agar logika publik tidak tercederai dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Wasekjen PA 2021 Novel juga mengatakan, sudah pantas bila Raffi Ahmad dan Ahok ditetapkan tersangka karena ada unsur dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Ia menilai Raffi sebagai ikon perlawanan terhadap virus corona seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat banyak. Bukan justru menghadiri pesta yang tak memenuhi aspek protokol kesehatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Januari 2021: 14 Orang Dibutuhkan

"Kelompok rezim ini tak satupun di proses (hukum), akan tetapi terhadap lawan politiknya sampai kriminalisasi dilakukan," katanya.

"Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kami sudah periksa semua." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.***Ghiffary Zaka

 

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah