Kunjungi eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp2,4 Juta Lanjut 2021, Pastikan Nama Kamu Ada!

- 20 Januari 2021, 07:56 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT). /Pexels
 
MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) akan kembali di gelontorkan pada 2021.
 
Bantuan ini diperuntukan untuk membantu pelaku usaha mikro agar dapat bertahan di masa pandemi
 
pada tahun Sebelumnya pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM ini kepada sekira 12 juta pelaku usaha dengan masing-masing mendapatkan senilai Rp2,4 juta.
 
 
Pasalnya program ini juga akan diberikan kembali pada 2021 dan telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
 
Adapun persyaratan untuk mendaftar BLT UMKM adalah sebagai berikut.
 
- WNI
 
 
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
- Memiliki usaha mikro
 
-Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
 
 
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
 
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
 
Sementara itu khusus untuk pengguna rekening BRI bagi yang sudah memenuhi persyaratan dan telah mendaftar bisa mengecek nama kamu di laman eform.bri.co.id
 
 
Dengan mengunjungi laman tersebut kamu akan mengetahui informasi terkait penerima BLT UMKM ini.
 
Adapun cara mengeceknya adalah sebagai berikut.
 
1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
 
 
Selanjutnya jika kamu terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:
 
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
 
 
Dan jika nama kamu tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi seperti berikut:
 
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
 
Sementara itu, jika kamu penerima BLT UMKM, bantuan kan dapat dicairkan melalui bank penyalur BLT.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah