Beberkan Semua Kasus Korupsi Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Begini Kata Saksi

- 15 Januari 2021, 09:42 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 10 November 2020.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 10 November 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww

MEDIA PAKUAN - Melalui keterangan saksi dipengadilan, terungkap sudah kasus korupsi yang menjerat Wali Kota (non aktif) Tasikmalaya Budi Budiman.

Saksi yang merupakan mantan Bapeda H. Tarlan menerangkan proses DID dan (DAK). 

Kasus tersebut berawal ketika dirinya ditelepon Wali Kota jam 2 malam saat dia di Aceh sedang tugas.

Baca Juga: Menjamin Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 2021, Jokowi Uangkapkan Hal Ini!

Dalam telepon tersebut menjelaskan, Wali Kota kedatangan orang suruhan Romyhurmuzhy datang ke rumah Budi Budiman menerangkan bahwa DID cair Rp 4.5 miliar.

Dipersidangan tersebut saksi menerangkan seputar proses DID dan DA, dalam kesaksiannya terungkap juga soal pemberian uang suap di Jakarta kepada Yaya Purnomo sebesar Rp 500 juta.


Selanjutnya diberikan juga di rumah Budi Budiman di Antapani Bandung Rp100 juta, dan di rumah Budi Budiman, Bojong Kota Tasikmalaya Rp100 juta.

Persidangan tersebut dipimpin oleh hakim Dennie Arsan dan terdakwa didampingi pengacara Bambang Lesmana.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Jaksa KPK mendakwa wali kota tasikmalaya (non aktif), Budi Budiman (55) dengan dua pasal yakni pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Baca Juga: Jangan sampai Ketinggalan! BLT UMKM Rp2,4 Juta Segera Cair, Buruan Cek Nama Kamu di eform.bri.co.id

Selanjutnya, Jaksa KPK Yoga Pratomo menyatakan, terdakwa Budi Budiman didakwa telah melakukan perbuatan memberi uang sebesar Rp1 miliar kepada Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo ini merupakan Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkantora dan Kawasan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan pada kementrian Keuangan.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Pos Indonesia Januari 2021: Lulusan Minimal SLTA Berumur 18 Tahun

Juga kepada Rifa Surya selaku kepala seksi perencanaan dana alokasi khusus fisik II subdirektorat dana alokasi khusus non fisik pada direktorat jenderal perimbangan keuangan Kementrian Keuangan.

Kasus tersebut berawal dari Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy memperkenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang dapat melakukan pengurusan DID Dana Perimbangan DAK untuk Kota Tasikmalaya untuk tahun 2017.

Setelah melakukan pengajuan lalu diproses di Kementrian Keuangan melalui Yaya Purnomo, saat itu Budi Budiman juga menjabat sebagai sebagai Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.
 
Baca Juga: Ramalan Percintaan pada 12 Zodiak Hari ini, Jumat, 15 Januari 2021: Capricorn Hindari Perasaan Egois

Kemudian terjadi pencairan namun pada saat itu terdakwa Budi Budiman belum juga memberikan biaya pengurusan.

Yaya Purnomo sempat menagih kepada terdakwa Budi BUdiman sebagai kesepakatan awal, namun terdakwa belum dapat memenuhi biaya pengurusan yang diminta Yaya Purnomo.
Padahal saat itu tahun 2017 telah mendapatkan dana perimbangan sebesar Rp 22 miliar.

Kemudian pada acara Mukerwil DPW PP Jawa Barat di Pangandaran yang dihadiri Ketua Umum PPP saat itu Muchammad Romahurmuzy meminta agar Budi Budiman menyelesaikan biaya pengurusan DID TA 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono.
 
Baca Juga: Ramalan Percintaan pada 12 Zodiak Hari ini, Jumat, 15 Januari 2021: Capricorn Hindari Perasaan Egois

Atas permintaan tersebut terdakwa berkomitmen agar segera memenuhi biaya pengurusan tersebut dan meminta waktu untuk menyiapkannya.

Lalu Pada 29 Mei 2017, terdakwa mengusulkan DAK Fisik tahun 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp375 miliar, kemudian cair Rp44 Miliar.

Kemudian Yaya Purnomo dan Puji Suhartono menemui Budi Budiman di rumahnya di Bojong Cipedes Kota Tasikmalaya, di rumahnya tersebut terdakwa memberikan uang.
 
Baca Juga: Majene SulBar Porak Poranda! setelah Dua Kali Diguncang Gempa Dahsyat

Diduga terdakwa memberi uang total sebesar Rp1 miliar terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017 dan 2018 kepada Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Uang suap ratusan juta itu diberikannya agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK seluruhnya senilai Rp124,38 miliar.

Itulah kronologis kasus korupsi yang menjerat Wali Kota non aktif Tasikmalaya Budi Budiman yang diungkap saksi.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x