Jangan sampai Ketinggalan! BLT UMKM Rp2,4 Juta Segera Cair, Buruan Cek Nama Kamu di eform.bri.co.id

- 15 Januari 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta /Hilman Mulya Nugraha/SEPASI
 
MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta pasalnya akan cair lagi pada 2021.
 
Untuk kamu para pelaku mikro harap segera mengunjungi laman eform.bri.co.id.
 
Dengan mengunjungi laman tersebut kamu akan mengetahui informasi terkait BLT UMKM dan penerima bantuan tersebut.
 
 
Jadi, bagi kamu yang tidak mendapat bantuan ini di tahun 2020 ini bisa menjadi kesempatan bagus untuk kamu.
 
Sebelumnya bantuan ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro untuk membantu menghadapi krisis ekonomi akibat wabah pandemi.
 
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten masduki menyatakan bahwa program BLT UMKM ini akan ada lagi ditanun 2021.
 
 
Menurutnya hal tersebut sudah sejalan dengan apa yang diarahkan presiden Joko Widodo.
 
Bagi para pelaku usaha mikro Untuk mengetahui apakah kamu penerima BLT UMKM termin 3 ini bisa mengecek dengan mengunjungi link eform.bri.co.id.
 
Selain itu, kamu juga akan mendapatkan informasi terkait penerima BLT yuk cek apa kamu sudah terdaftar dengan cara berikut ini:
 
 
1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
 
Selanjutnya jika kamu terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:
 
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
 
 
Dan jika nama kamu tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi seperti berikut:
 
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
 
Sementara itu, jika kamu penerima BLT UMKM, bantuan kan dapat dicairkan melalui bank penyalur BLT.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x