Tempo Dua Pekan! Tiga Bidikan Hukum Menjerat Rizieq Shihab, Mulai Kerumunan hingga Perkara Test Swab

- 12 Januari 2021, 10:31 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan./
MEDIA PAKUAN - Belum selesai kerumunan Petamburan kini ada dua kasus lagi tengah menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS), yang baru beberapa hari ditahan.

Dua kasus tersebut yakni terkait kerumunan di Megamendung hingga tes swab di RS UMMI.

Berikut rangkuman tiga kasus yang menjerat Rizieq Shihab yang menjeratnya hanya dalam waktu 15 hari
 
Baca Juga: Semangat! Pencarian Sriwijaya Air SJ-172 di Kepulauan Seribu,Basarnas:74 Kantong Jenazah Dievakuasis

Kerumunan Petamburan

Acara yang memicu kerumuman ini terjadi di Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Pada saat itu HRS mengadakan acara Maulud Nabi dan akad nikah putri yang akhirnya menimbulkan kerumunan masa.

Polisi pun menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan.

Habib Rizieq kini resmi ditahan polisi sebagai tersangka pada 12 Desember 2020.
 
Baca Juga: Anti Hoaks Kok Staff Ahli Sebar Hoaks, Roy Suryo: Like saja Dilaporkan, Apalagi Ini Menyebarkan

HRS akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Habib Rizieq menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

Kasus kerumunan Megamendung

Kerumunan tersebut terjadi saat Rizieq Shihab mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 13 November 2020.

Massa ramai-ramai menyambut kedatangan Rizieq Shihab setelah beberapa hari pulang dari Mekah.
 
Baca Juga: Doa Untuk Presiden, Inilah Tanggapan Fahri Hmazah: Perlu Wibawa Presiden Lama

Alhasil kegiatan itu menyebabkan kerumunan massa, kasus itu kemudian diusut oleh Polda Jawa Barat dan Bareskrim.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Pada Rabu, 23 Desember 2020.

Terkait kasus RS UMMI

Pada 25 November 2020 Rizieq Shihab sempat dirawat di RS UMMI, Bogor karena kelelahan.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja di Kejaksaan Negeri Republik Indonesia Januari 2021: Butuh Lulusan Min SLTA Sederajat

Kala itu, Rizieq Shihab dilaporkan telah diswab oleh tim MER-C Jakarta, pada saat itu, pihak RS UMMI dinilai menghalangi proses swab test.

Tak hanya Rizieq Shihab, Dirut utama RS UMMI Andi Tatat dilaporkan Satgas Covid 19 Kota Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test.

Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq di RS UMMI Bogor tersebut.
 
Baca Juga: Doa Untuk Presiden, Inilah Tanggapan Fahri Hmazah: Perlu Wibawa Presiden Lama

Itulah tiga kasus yang kini tengah menjerat Habib Rizieq tersebut.***


Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x