MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau disebut subsidi gaji dalam termin ketiga 2021 ini.
Bantuan tersebut diberikan kepada warga bersamaan yang belum tersisa.
Sebenarnya, BLT PJS Ketenagakerjaan sudah tersalurkan sebanyak dua termin.
Baca Juga: Anies Baswedan : Keberhasilan Penanganan Virus Corona Tergantung Peran Masyarakat
Termin pertama periode September-Oktober dan termin kedua periode November-Desember 2020 lalu.
Kemnaker menargetkan 12,4 juta dengan dana total sebesar Rp29,7 trilun per terminnya.
Selama periode 2020, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan telah tersalurkan sebesar Rp29,4 juta atau baru 98,81 persen.
Dilihat data di termin satu, subsidi gaji sudah tersalurkan ke 12,2 juta pekerja, dengan dana total senilai Rp14,7 triliun atau baru 98,88 persen.
Baca Juga: Butuh Waktu 15 Bulan Untuk Lakukan Vaksinasi Covid-19 Terhadap 181,5 Juta Jiwa
Sedangkan di termin dua, BLT BPJS Ketenagakerjaan telah tersalurkan ke 12,2 juta pekerja, dengan anggaran Rp14,6 triliun atau baru 98,74 persen.
Maka dari itu, masih ada sekitar 200 ribuan pekerja lagi yang masih belum dapat subsidi gaji.
Data pekerja yang belum menerima tersebut, kini masih dalam tahap perbaikan dengan pihak Himpunan Bank Milik Negera (Himbara).
Baca Juga: Alhamdulillah, Pemilik Kartu KIS Dapat Bantuan Bansos Uang BST Rp300 Ribu, Cara Mudah Cek Disini
Hal tersebut dilakukan agar bank penyalur mendapatkan hasil penyaluran subsidi gaji yang rill.
Dalam Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, pada Sabtu, 9 Januari 2021,
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) menyampaikan, dana sisa yang belum tersalurkan dikembalikan ke kas negara.
Dana sisa tersebut sudah dikembalikan ke kas negara sejak 31 Desember 2021.