Apa Pendapat Kemnaker Tentang Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021? Ini Jawabannya

- 3 Januari 2021, 05:27 WIB
ilustrasi pencairan dana BLT
ilustrasi pencairan dana BLT /Pixabay/Raten-Kauf

MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berpendapat tentang, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan di 2021.

Keberlanjutan tentang penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021, masih dalam diskusi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Sampai ini juga, Kemnaker masih menunggu keputusan KPC PEN dan juga tengah menyusun kebijakan untuk penyaluran subsidi gaji di tahun ini, berdasarkan pengalaman di tahun lalu.

Baca Juga: Kabar Gembira! Sebentar Lagi Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Cek Rekening Anda Sekarang

Di 2020 lalu, total pekerja yang mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan sekitar 23,3 juta penerima.

Total anggaran yang disalurkan Kemanker yaitu sekitar Rp27,9 triliun selama dua termin.

Pada termin pertama terdapat 12,2 juta pekerja yang sudah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hanya Tinggal Dua Hari!Dapat BLT Rp300 Ribu dari Program BST Bansos KK PKH, klik dtks.kemensos.go.id

Sedangkan di termin satu hanya terdapat 11 juta pekerja yang dapat subsidi gaji itu di 2020.

Namun target Kemnaker per termin yaitu sekitar 12,4 juta penerima, namun jika dilihat dari jumlah pekerja di atas.

Penyalurannya masih belum mencapai 100 persen dengan total pekerja yang masih belum dapat, yaitu sekitar 1,6 juta.

Baca Juga: Gunakan Smarphone Klik www.kemnaker.go.id, Pastikan Anda Menjadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Para pekerja yang belum dapat dapat itu diakibatkan oleh adanya beberapa masalah, salah satunya rekening bermasalah.

Terdapat beberap jenis rekening yang sudah dinyatakan bermasalah, diantaranya  rekening tidak sesuai dengan Nomor Induk Keluarga (NIK).

Ada juga rekening yang sudah tidak aktif, tidak terdaftar, tidak sesuai namanya dan tidak memiliki sistem keliling nasional.

Baca Juga: Kemenkop Salurkan BLT UMKM Rp.2,4 Juta di 2021, Jika Sudah Terdaftar Tunggu kode verifikasi

Di sisi lain ada juga rekening pasif, telah dibekukan oleh bank dan yang terakhir yaitu rekening pinjaman.

Rekening rekening tersebut nantinya akan dikembalikan oleh pihak bank penyalur ke Kemnaker, yang nantinya akan dikirimkan ke BPJamsostek.

Yang dimana nantinya akan diidentifikasi oleh pihak Kemanker dan bank penyalur.

Baca Juga: Jangan Lewatkan untuk Dapatkan BLT UMKM 2021, Inilah Syarat Terbaru dan Cara Daftarnya!

Setelah selesai identifikasi, rekening bermasalah itu akan dikembalikan ke pekerja dan disuruh membuat rekening baru.

Kemnaker merekomendasikan, membuat rekening dari bank-bank yang masuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Usai buat rekening baru tersebut, rekening segara dikumpulkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Terbaru di 2021! Inilah BLT untuk Anak Usia Dini Rp300 Ribu: BST Bansos KK PKH dari Kemensos

Nantinya data akan divalidasi dan diverifikasi oleh kantor cabang, yang selanjutnya akan dikembalikan ke Kemnaker.

Kemnaker akan segera memproses penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke bank penyalur.

Oleh bank penyalur akan ditransfer kembali kepada para pekerja yang namanya sudah tercantum di link www.kemnaker.go.id.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah