MEDIA PAKUAN - Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap buronan kasus penipuan akta tanah.
Tersangka diduga telah melakukan pemalsuan keterangan akta tanah sehingga merugikan korbannya sekira 11 miliar.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Panggil Gisel dan MYD, 4 januari 2021 Sebagai Tersangka Kasus Video Syur
Dilansir dari laman instagram @divisihumaspolri tersangka diketahui berinisial AW alias Pepen berhasil diringkus pihak kepolisian di Pandeglang Banten pada Jumat 1 Januari 2021.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan kasus penipuan ini ter-register sejak 26 November 2018.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka atas Video Syur yang Beredar, Gisel dan MYF Dipanggil Polda Metro Jaya
Dirinya mengatakan bahwa kerugian yang terlapor dari korban saat itu sekira 11 miliar.
"Laporan kasus ini ter-register dengan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018, dengan kerugian pelapor sebesar Rp 11 miliar," katanya.
Dan akibat perbuatannya pelaku kini terancam hukuman pidana selama 7 tahun penjara.***