Dua Tahun DPO! BuronanTersangka Penipu Akta Tanah Miliaran Rupiah Dibekuk Reskrim Polda Metro Jaya

- 2 Januari 2021, 19:13 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap DPO kasus dugaan penipuan akta tanah senilai Rp11 miliar, di Pandeglang, Banten.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap DPO kasus dugaan penipuan akta tanah senilai Rp11 miliar, di Pandeglang, Banten. /Pixabay/KlausHausmann
 
MEDIA PAKUAN - Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap buronan kasus penipuan akta tanah.
 
Tersangka diduga telah melakukan pemalsuan keterangan akta tanah sehingga merugikan korbannya sekira 11 miliar. 
 
 
Dilansir dari laman instagram @divisihumaspolri tersangka diketahui berinisial AW alias Pepen berhasil diringkus pihak kepolisian di Pandeglang Banten pada Jumat 1 Januari 2021.
 
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan kasus penipuan ini ter-register sejak 26 November 2018.
 
 
Dirinya mengatakan bahwa kerugian yang terlapor dari korban saat itu sekira 11 miliar.
 
"Laporan kasus ini ter-register dengan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018, dengan kerugian pelapor sebesar Rp 11 miliar," katanya.
 
 
Dan akibat perbuatannya pelaku kini terancam hukuman pidana selama 7 tahun penjara.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah